
Penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 kembali membuka diskusi mengenai tata kelola pajak dalam ekosistem perdagangan digital.
Regulasi ini menunjuk platform marketplace tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan pedagang dalam negeri.
Dalam implementasinya, DJP telah menunjuk empat penyelenggara PMSE, yaitu Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada, yang mulai melakukan pemungutan pada 1 Agustus 2026.
Di tengah berbagai narasi publik, penting untuk dipahami secara jernih bahwa regulasi ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tertentu melalui marketplace.
Penyetoran yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang kini dialihkan menjadi pemungutan langsung oleh pihak platform.
Dalam pandangan kami, perubahan ini perlu dilihat bukan sekadar dari sisi teknis pemungutan, melainkan dari sisi kesiapan perusahaan dalam mengelola dan menjelaskan data transaksinya.
Ketika marketplace menjadi pemungut resmi, batas antara transaksi operasional online dan administrasi perpajakan menjadi semakin erat.
Table of Contents
Pemungutan Pajak Bukan Akhir dari Proses Administrasi
Terdapat miskonsepsi umum bahwa ketika pajak telah dipungut oleh marketplace, seluruh kewajiban perpajakan perusahaan secara otomatis selesai.
Pemungutan di muka hanyalah salah satu tahap dalam siklus administrasi perpajakan.
Dalam praktik bisnis sehari-hari, transaksi e-commerce memiliki dinamika yang kompleks. Penjualan bruto yang tercatat pada platform kerap dipengaruhi oleh retur barang, pembatalan pesanan, penggunaan voucher diskon, biaya platform, hingga perbedaan waktu pencairan dana (settlement) ke rekening bank.
Ketentuan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta juga memperlihatkan pentingnya melihat omzet secara keseluruhan.
Hal ini menunjukkan bahwa omzet tidak dapat dilihat secara terpisah berdasarkan masing-masing akun atau marketplace.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, peredaran bruto perlu dilihat secara keseluruhan, termasuk transaksi melalui berbagai marketplace dan kanal penjualan offline.
Ketika Data Marketplace dan Pembukuan Harus Bisa Dijelaskan
Nilai transaksi pada marketplace tidak selalu identik dengan angka yang tercatat dalam pembukuan perusahaan.
Perbedaan ini timbul secara wajar akibat retur, pembatalan, diskon, biaya platform, serta perbedaan waktu pengakuan pendapatan dan settlement.
Yang menjadi persoalan bukan semata-mata adanya perbedaan, tetapi apakah perbedaan tersebut dapat ditelusuri dan dijelaskan.
Ketika terjadi pencocokan data administrasi, ketidakmampuan menjelaskan selisih dapat memicu permintaan klarifikasi dari otoritas perpajakan.
Rekonsiliasi yang baik bukan berarti semua angka harus identik, tetapi setiap perbedaan harus memiliki penjelasan yang dapat ditelusuri.
Tantangan utama manajemen adalah membangun sistem pencatatan internal yang memungkinkan setiap angka penjualan dan pemungutan pajak ditelusuri hingga ke sumber transaksinya.
Marketplace sebagai Bagian dari Ekosistem Data Perpajakan
Penerapan PMK 37/2025 menandai pergeseran yang lebih mendasar dalam administrasi perpajakan digital.
Pelaporan mandiri (self-assessment) kini berjalan berdampingan dengan pemanfaatan data pihak ketiga.
Transaksi marketplace kini menghasilkan jejak data yang semakin relevan dalam administrasi perpajakan.
Informasi transaksi yang tercatat melalui marketplace menjadi bagian dari data perpajakan yang perlu dapat direkonsiliasi dengan pencatatan internal dan pelaporan pajak perusahaan.
Perubahan perspektif ini penting bagi manajemen.
Fokus perusahaan perlu bergeser dari sekadar melihat marketplace sebagai saluran penjualan harian, menjadi pengelolanya sebagai sumber data transaksi yang harus konsisten dengan pembukuan internal.
Apa yang Perlu Dikendalikan Perusahaan?
Untuk memastikan kesiapan sistem kontrol internal menghadapi integrasi data transaksi digital, perusahaan perlu memperhatikan empat area pengendalian utama:
- Rekonsiliasi Transaksi dan Pembukuan: Membangun rutinitas pencocokan periodik antara laporan penjualan platform, jumlah dana yang diterima, dan jurnal pendapatan dalam laporan keuangan.
- Agregasi Omzet Seluruh Kanal: Mengonsolidasikan catatan peredaran bruto dari seluruh marketplace dan kanal offline untuk memastikan penetapan status dan fasilitas perpajakan diukur secara akurat.
- Pengelolaan Bukti Pemungutan dan Dokumen Pendukung: Memastikan Surat Pernyataan, Surat Keterangan bila relevan, serta bukti pemungutan PPh Pasal 22 tersimpan dan dapat ditelusuri. Bukti pemungutan tersebut perlu dikelola sebagai bagian dari dokumentasi perpajakan perusahaan dan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku bagi pedagang.
- Pencatatan Dampak Pemungutan terhadap Arus Kas: Menyesuaikan pencatatan akuntansi atas pemungutan pajak di muka agar estimasi arus kas usaha dan kewajiban pajak akhir tahun tetap terprediksi.
Mengelola Kepatuhan Melalui Keandalan Data
Perkembangan regulasi perpajakan digital merupakan bagian alami dari modernisasi administrasi bisnis.
Kunci untuk menghadapinya dengan tenang terletak pada keandalan sistem akuntansi dan pengendalian internal perusahaan.
Ketika perusahaan memiliki sistem pencatatan yang rapi, transparan, dan terintegrasi, perubahan mekanisme pemungutan pajak tidak lagi menjadi sumber keraguan operasional.
Pemungutan pajak dapat berlangsung otomatis, tetapi pengelolaan dan penjelasan atas data transaksinya tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
